Mengapa Harus Zakat Fitrah?

Mengapa Harus Zakat Fitrah?

Mengapa harus zakat fitrah?

Di bulan Ramadhan, selain di wajibkan untuk berpuasa umat islam juga diwajibkan menunaikan rukun islam yang ketiga yaitu zakat fitrah,  zakat yang dilakukan hanya pada bulan ramadhan sebagai pembersihan  diri atas dosa dosa dan kesalahan setiap manusia .

zakat ialah mengeluarkan sekedar jumlah dari pada harta yang ditentukan dalam memberikannya pada orang orang yang termasuk golongan orang mustahiqqin. Zakat dijadikan nama untuk harta yang diserahkan tersebut, sebab harta yang dizakati akan berkembang dan bertambah. Syekh Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Hishni berkata:  

وسميت بذلك ينموببركةإخراجهاودعاءالاخذ

 

 “Disebut zakat karena harta yang dizakati akan berkembang sebab berkah membayar zakat dan doa orang yang menerima.” (Syekh Taqiyyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Hishni, Kifayatul Akhyar, Surabaya, al-Haramain, cetakan kedua, 2002, halaman 104)

Zakat dibagi menjadi dua, zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam setiap tahun, ketika bulan ramadhan tiba. Sedangkan zakat harta memiliki beberapa ketentuan, melihat pada jumlah dan jenis harta yang dimiliki.

Allah SWT. berfirman:

 

وَمَاۤ اٰتَيْتُمْ مِّنْ رِّبًا لِّيَرْبُوَاۡ فِيْۤ اَمْوَا لِ النَّا سِ فَلَا يَرْبُوْا عِنْدَ اللّٰهِ ۚ وَمَاۤ اٰتَيْتُمْ مِّنْ زَكٰوةٍ تُرِيْدُوْنَ وَجْهَ اللّٰهِ فَاُ ولٰٓئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُوْنَ

 

"Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)."

(QS. Ar-Rum 30: Ayat 39)

 

Zakat fitrah merupakan ketentuan secara khusus terhadap umat Nabi Muhammad SAW, diwajibkan pada tahun kedua dari hijrahnya Nabi, tepatnya dua hari sebelum dilaksanakannya hari raya Idul Fitri.

Selain termasuk rukun Islam yang wajib dikerjakan, zakat fitrah juga menjadi penyempurna puasa Ramadhan. Ibaratnya, semua ibadah puasa di bulan Ramadhan masih tergantung di langit, dan belum diterima oleh Allah SWT, sampai mengeluarkan kewajiban zakat fitrah, bahkan semua puasa selama satu bulan itu Allah tangguhkan pada zakat fitrah.

FU Media







Share :



Kata Sambutan Pimpinan Pesantren

Selamat datang di situs resmi milik Pondok Pesantren Salafiyyah Fatchul Ulum Pacet. Seiring berjalannya waktu dari masa ke masa semakin berkembang pula teknologi masa kini dan yang akan datang, terlebih pada teknologi informasi masa kini. Pondok Pesantren Salafiyyah Fatchul Ulum Pacet menyajikan website untuk para warga internet agar lebih mudah mendapatkan informasi dari kami. Harapan kami selanjutnya dengan adanya website resmi miliki Pondok Pesantren Salafiyyah Fatchul Ulum Pacet warga internet dapat menemukan informasi-informasi terbaru terkait kami dan dapat dijadikan sebagai hal-hal positif lainnya. Kami ucapkan terima kasih dan selamat membaca!

ADDRESS

  • Address: Jalan Moch Soleh No.270, Made, Pacet, Mojokerto, Jawa Timur 61374
  • Email: ppfatchululumpacet@gmail.com
  • Website: http://fatchululumpacet.net/
  • Telp: 0822-3444-8465 / 0856-4613-6134